"Kasus ini kan utamanya dugaan penipuan, karena dianggap bisa menggandakan atau mengadakan uang. Tapi saat diminta mempraktekkannya dia tidak bisa. Bahkan uangnya pun tidak jadi,"JAKARTA -- Berbagai pertanyaan masyarakat mengenai praktek penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan mengatasnamakan padepokan atau pesantren, akhirnya dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimas Kanjeng dianggap melakukan tindakan penipuan dengan pola perdukunan yang dibumbui ajaran agama, untuk menipu masyarakat.
MUI juga menilai apa yang dilakukan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Taat Pribadi menyimpang. Terlebih lagi, sosok itu diduga melakukan praktik penggandaan uang.
"Dimas kanjeng ini kita lihat ada perdukunan, dan menurut MUI itu sudah menyimpang," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
MUI meminta masyarakat agar tidak terkecoh dan berpikir secara logika, serta menghimbau agar kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Kebohongan Dimas Kanjeng juga dibenarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito mengungkapkan, penggandaan atau pengadaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini setelah dipraktikkan ternyata hanya bohong belaka. Oleh karena itu, polisi memfokuskan kasus ini pada tindak pidana penipuannya.
![]() |
Taat Pribadi dalam sebuah rekonstruksi diminta untuk mempraktekkan kemampuannya dalam menggandakan uang. Ternyata saat didesak, Taat Pribadi tidak bisa membuktikannya.(Foto: Istimewa) |
"Kasus ini kan utamanya dugaan penipuan, karena dianggap bisa menggandakan atau mengadakan uang. Tapi saat diminta mempraktekkannya dia tidak bisa. Bahkan uangnya pun tidak jadi," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Saat ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp25 miliar di Bareskrim Polri dan penipuan senilai Rp830 juta di Polda Jawa Timur. Dia juga dilaporkan menipu senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar di Polda Jawa Timur.
Selain tersangka kasus penipuan, pria bergelar Sri Raja Prabu Rajasa ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan pengikutnya Abdul Ghani.[*JU]
Sumber: Okezone.com